KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN KEHUTANAN
TUGAS
RESUME MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Raja William Aprico Josua
Rambe
161201127
HUT 3 B

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2017
KEBIJAKAN
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
A.Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan
Perundang- undangan
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan
tatanilai baru dalam masyarakat. Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang,
(2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan
Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini
adalah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun
1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
Kebijakan
pembangunan kehutanan di Indonesia diawali pada tahun 1957 yang ditandai dengan
keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957
No. 169) tentang Penyerahan urusan bidang kehutanan kepada Daerah Swatantra
Tingkat I.
Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005),
segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan
modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan untuk berusaha di Indonesia dipandang
sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam Indonesia yang akan dieksploitasi
mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
b. Pemerintah
memberikan kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan
keamanan bagi investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah
untuk mengembangkan bisnis maupun industri di Indonesia.
B. Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan
Peraturan Perundang-undangan
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, mengenai penggunaan
istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9),
negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan
yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan
keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan
abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling),
sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang
bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun
keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan
istilah putusan. Oleh
karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan
keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”,
“keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut
sebaiknya hanya digunakan untuk:
1. Istilah
“peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang
menghasilkan peraturan (regels).
2. Istilah
“keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan
atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3. Istilah
“tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang
menghasilkan putusan (vonnis).
Keputusan
(beschikking)
|
Peraturan
(regeling)
|
Selalu
bersifat individual and concrete.
|
Selalu
bersifat general and abstract.
|
Pengujiannya
melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya
untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah
Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
Bersifat
sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu
berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
C. Permasalahan Dan Isu
Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Identifikasi Hambatan Pengukuhan
Kawasan Hutan Di Provinsi Riau
Dalam banyak kasus,
negara begitu saja mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada
sebelumnya atas lahan dan sumber daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara
menetapkan hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut.
Penduduk yang bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada hutan lebih
dirugikan ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan
cadangan atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya
otonomi relatif dan akses mereka pada hutan menjadi sangat parah manakala
negara menggunakan penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi sumber daya”
(Peluso, 2006). Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“, dengan
menapikkan fakta keberadaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun dan
memiliki ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan, jelas sangat
berpotensi memendam konflik laten dan massif.
Hasil identifikasi desa di dalam dan sekitar hutan tahun 2009 oleh
Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik diperoleh data desa hutan
berjumlah 70.429 buah di seluruh wilayah
Indonesia, sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut &
BPS, 2009).
Berdasarkan Surat
Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan
Hutan Provinsi Riau, saat ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5
juta hektar. Kawasan hutan yang luas itu
sebagiannya dalam kondisi open access dan menjadi arena kompetisi berbagai
kepentingan pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal maupun ilegal
(Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian status kawasan
hutan untuk mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat penting bagi
terwujudnya tata kelola hutan yang baik (Kartodihardjo, Nugroho, & Putro,
2011; Suwarno et al., 2014).
Oleh karena itu
seyogianya prosedur seperti itu harus dipandang sebagai cara sementara dalam
situasi darurat. Namun sayangnya setelah
situasinya berubah pemerintah belum pernah melakukan perubahan kebijakan yang
mendasar terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi Riau, fakta ini dapat
dilihat dari kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan oleh Departemen/
Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00 ha, namun
setelah diperbaharui pada tahun 2012
menjadi 9.036.835,00 ha seperti
pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37 tahun
(1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas
1.714.431,73 ha.
D.
Hierarki Peraturan Perundangan Di Indonesia
Pasal
7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan
Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada
masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan
Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas
Undang-Undang.
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang
merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam
pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan
sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
e. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi
yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah
administrasi.
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
E. Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu
Kebijakan Publik
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang
sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki
ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik
dipertarungkan. 2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk
kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut
berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi
pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat
diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
F. Kebijakan
Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
Maka dengan
mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pemerintah mulai menata pengaturan
hukum pengelolaan hutan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk
pembangunan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman
Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005), segera setelah UU tersebut
diundangkan, Untuk mendukung peningkatan penanaman modal asing maupun modal
dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan, maka pemerintah membangun
instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai
pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber
daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP No. 18 Tahun 1975
tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).
DAFTAR
PUSTAKA
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada
pukul 10.06.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada
pukul 14.13.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan.html Diakses pada tanggal 03 November 2017 pada
pukul 14.30.
Suwarno, E dan Wahib, A. 2017. Identifikasi
Hambatan Pengukuhan Kawasan Hutan Di Provinsi Riau. Jurnal Analisis Kebijakan
Kehutanan. Jakarta. Vol 14 (1) : 17-30.
Akmal. 2011. Dinamika Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada tanggal 03 November 2017 pada pukul 16.00.

Komentar
Posting Komentar